Apakah Benar-benar Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijjah


Benarkah masih ada perselisihan pendapat ulama mengenai puasa sembilan hari pada awal bulan Dzulhijjah?

Saya jawab singkat: “benar-benar ada”.

apakah-benar-benar-ada-perselisihan-pendapat-tentang-dianjurkan-puasa-sembilan-hari-awal-bulan-dzulhijjah

Memang ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa puasa tanggal satu sampai dengan tanggal sembilan Dzulhijjah dianjurkan, dan tidak terdapat perselisihan pada mereka. Mereka menyatakan bahwa banyak sekali dalil yang menunjukan hal itu, dan dalil-dalil tersebut sebagian dishahihkan oleh para ulama, dan sebagian lagi menyatakan bahwa dalil-dali (hadits-hadits) itu  masih diperselisihan keshahihannya oleh para ulama.

Di antara hadits tersebut ialah:
Hadits Pertama:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ. فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ 

“Tidak ada hari-hari yang mana amal shaleh padanya lebih dicintai oleh Allah kecuali sepuluh hari pertama (Dzulhijjah), Para shahabat berkata: “Wahai Rasulullah, (apakah melebih keutamaan) jihad di jalan Allah? Beliau bersabda: “(Ya, melebihi) jihad di jalan Allah, kecuali seorang yang keluar (berjihad di jalan Allah) dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak ada yang kembali sedikitpun (darinya).”(Hadits Riwayat At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, juz III, hal. 130, hadits no. 757 dari Abdullah bin Abbas radhiyallâhu anhumâ). Hadits dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani (Lihat: Irwâul Ghalîl, juz IV, hal. 110)

Sebagai catatan: “Hadits ini sama sekali tidak menyebutkan ‘puasa’”.
Hadits Kedua:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللهِ وَلَا أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلُهُ فِي الْعَشْرِ الْأَضْحَى "، قِيلَ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ ؟، قَالَ: " وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radiyallahu'anhuma, dari Nabi shalallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah 'azza wajalla, dan tidak pula lebih besar pahalanya daripada kebaikan yang engkau lakukan pada tanggal sepuluh hari Adhha (Dzul Hijjah)." Beliau ditanya; "Tidak pula berjihad di jalan Allah 'azza wajalla?" Beliau menjawab: "Tidak pula berjihad di jalan Allah 'azza wajalla, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu pun.” (Hadits Riawayat Ad-Darimi, Musnad Ad-Dârimiy, juz II, hal. 1113, hadits no. 1815), yang dinyatakan shahih oleh Al-Albani.

Hadits ini juga tidak menyebutkan tentang ‘puasa’.

Kedua hadits di atas telah dishahihkan oleh para ulama.
Pendalilan dari dua hadits di atas, bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasalam menjelaskan bahwa seutama-utama amalan shalih di sisi Allah ta'ala adalah amalan-amalan shalih (yang dikerjakan) pada sepuluh pertama (1-9) bulan Dzulhijjah, dan amalan shalih di sini bersifat umum, mencakup: “puasa”. Oleh sebab itu maka puasa di waktu itu menjadi disunnahkan seperti amalan-amalan shalih lainnya. Jadi pendapat tentang dianjurkannya puasa itu sekadar ‘asumsi’, karena tidak ada kalimat -- yang terdapat dalam hadits tersebut --  yang secata eksplisit menyatakan tentang anjuran untuk berpuasa.

Ibnu Rajab rahimahullah berkata: "Hadits Ibnu Abbas menunjukan bahwa dilipatgandakannya pahala semua amal shalih di sepuluh pertama (Dzulhijjah) tanpa mengecualikan sesuatu pun darinya". Oleh karena itu, difahami oleh sebagain ulama, bahwa puasa termasuk amalan yang dimaksud oleh hadits itu.”

Hadits Ketiga:

عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنْ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ 

“Dari Hunaidah bin Khalid dari Seorang wanita dari sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada sembilan hari bulan Dzulhijjah, serta pada Hari 'Asyura` serta tiga hari dari setiap bulan, dan hari Senin serta Kamis pada setiap bulan".(Hadits Riwayat Abu Dawud, Sunan Abî Dâwud, juz II, hal. 32t6, hadits no. 2437; juz I, 741, hadits no. 2437; dan Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad ibn Hanbal, juz V, hal. 27, hadits no. 22388; juz VI, hal. 288, hadits no. 26511; juz VI, hal. 243, hadits no. 27416) Imam Ahmad bin Hanbal dan Syu’aib al-Arnaut mendha’ifkan, karena kekacauan sanad dan matannya. Sementara itu, Syaikh al-Albani, dlam salah satu komentarnya, menyatakan bahwa sanadnya “shahih” dan para periwayatnya tsiqah,  selain Hunaidah bin Khalid (Lihat: Shahîh Abî Dawud, juz VII, hal. 196 hadits no. 2106).

Hadits yang lain:

عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ الْخُزَاعِيِّ عَنْ حَفْصَةَ قَالَتْ أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِيَامَ عَاشُورَاءَ وَالْعَشْرَ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ. 

“Dari Hunaidah bin Khalid Al-Khuza'i dari Hafshah dia berkata, "Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: puasa 'Asyura, puasa sepuluh hari, puasa tiga hari dalam setiap bulan dan dua raka'at sebelum Subuh.” (Hadits Riwayat An-Nasai, Sunan an-Nasâiy, juz  IV, hal. 220, hadits no.2416, Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad ibn Hanbal, juz  VI, hal. 287, hadits no. 26502)

Syaikh al-Albani menyatakan, bahwa hadits ini “dha’if”; Sementara itu, Syu’aib al-Arnauth mengomentarinya sebagai hadits dha’if, kecuali pada pernyataan beliau [Rasulullâh shallallâllahu ‘alaihi wa sallam] dua rakaat sebelum subuh, penyataan ini (dua rakaat sebelum subuh:) “shahih”.

Hadits ini menetapkan secara jelas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada sembilan hari di awal bulan Dzulhijah, ini sebagai dalil bahwa puasa tersebut sunnah. Namun para ulama berselisih pendapat tentang keshahihan hadits ini, sebagian mereka menshahihkankannya dan sebagian lagi medha’if, seperti Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits yang diriwayatkan oleh sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tetapi beliau mendhaifkan hadits yang berasal dari Hafshah.

Sementara itu, ada hadits yang berasal dari ‘Aisyah radhiyallâhu anhâ,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: “ مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا فِي الْعَشْرِ قَطٌّ 

“Dari ‘Āisyah radhiyallâhu ‘anhâ, ia berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari pertama (secara penuh) bulan Dzulhijjah.” (Hadits Riwayat Muslim, Shahîh Muslim, juz III, hal.175, hadits no. 2846; An-Nasâiy, As-Sunan al-Kubrâ, juz III, hal. 243, hadits no. 2885; Al-Baihaqiy, As-Sunan al-Kubrâ, juz IV, hal. 427, hadits no. 8654; Ibnu Khuzaimah, Shahîh ibn Khuzaimah, juz III. Hal. 293, hadits no. 2103 dan Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad ibn Hanbal, juz VI, hal. 42, hadits no. 24648. Hadits ini dinyatakan shahîh oleh At-Tibrîzîy. Lihat: Muhammad bin ‘Abdullâh al-Khathîb at-Tibrîzîy, Misykâtul Mashâbîh, Tahqîq: Muhammad Nâshiruddîn al-Albâniy, juz I, hal. 462, hadits no. 2043).

Kata sebagain ulama, hadits yang berasal dari ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ inilah yang harus dirujuk. Yang mengecualikan ‘puasa sembilan hari pada bulan Dzulhijjah’ sebagai sesuatu amalan yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga -- bisa difahami -- bahwa puasa sembilan hari itu ‘tidak disyari’atkan’.

Wallâhu ‘alamu bish-shawâb.

Sumber : Muhsin Hariyanto

Lebih baru Lebih lama